Pelajari Dulu Sebelum Membeli Asuransi Kesehatan!
July 02, 2021
Sianty Lwin, SE, QWP®
Saya sering mendengar komplain orang merasa ditipu oleh perusahaan asuransi karena claim yang tidak cair, sebenernya apakah bener perusahaan asuransi melakukan penipuan? Tentu tidak, perusahaan asuransi berada dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan yang tentunya untuk melindungi masyarakat.
Banyak permasalahan muncul karena kita tidak mempelajari produk yang kita beli dengan teliti, kita gak boleh sekedar mendengar sekilas apa yang dikatakan Agen penjual Asuransi, maksudnya bisa jadi kita ketemu Agen yang detail dalam menjelaskan dan bisa juga ketemu yang hanya menjelaskan dengan sangat sederhana.
Berikut hal – hal penting yang perlu diperhatikan saat ingin membeli produk Asuransi Kesehatan:
1. Pahami Jenis Asuransi Kesehatan yang ada, paling tidak ada 3 jenis sbb :
- Hospital Cash Plan, jenis ini menanggung biaya rawat inap dan setiap tindakan dokter yang dilakukan selama dirawat. Misal : Pengantian sebesar Rp. 1 juta perhari, sehingga berapa hari kita dirawat inap tinggal dikalikan manfaat harian. Tak hanya itu, pada beberapa penyedia asuransi, program hospital cash plan juga mencakup biaya perawatan di kamar ICU/ICCU, pembedahan, dan biaya ambulans.
- Inner Limit, jenis ini memberikan tanggungan biaya perawatan dengan Batasan manfaat terpisah antar masing – masing Tindakan yang terjadi. Misal : Biaya Operasi Kecil Rp. 5 juta, Operasi Sedang Rp. 10 juta, Operasi Besar Rp. 15 juta, Biaya Aneka Perawatan Rp. 5 juta dan lain - lain. Sehingga perusahaan Asuransi hanya menjamin sesuai dengan manfaat yang ada pada tabel.
- As Charge, jenis ini tentunya lebih menguntungkan nasabah karena menggunakan limit gabungan. Yang perlu diperhatikan pada jenis ini adalah Plan kamar yang diambil dan Batas Manfaat Tahunan, pastikan saat terjadi claim kita mengambil kelas kamar sesuai dengan Plan yang kita ambil.
2. Cek Ketentuan Masa Tunggunya, biasanya masa tunggu dibedakan menjadi 2 sbb :
- Masa tunggu saat polis baru disetujui, umumnya 30 hari sejak polis disetujui kita tidak bisa claim sakit apapun kecuali kecelakaan.
- Masa tunggu penyakit khusus, umumnya 12 – 24 bulan pertama sejak polis disetujui. Perhatikan daftar penyakit khusus yang dimaksud (isinya adalah penyakit yang timbulnya tidak tiba-tiba. Misal : Katarak, Ambein, Kanker, dll)
3. Pastikan mengisi riwayat kesehatan dengan benar,perusahaan Asuransi tidak akan mencover penyakit yang sudah ada (Pre Existing Condition), dengan kita menutupi kondisi Kesehatan yang ada bisa berakibat claim ditolak bahkan pemutusan kontrak jika ditemukan fakta bahwa kita tidak jujur seperti ada riwayat Kesehatan yang diisi tidak sesuai saat mengajukan Asuransi Kesehatan tsb.
Paling tidak 3 hal diatas sangat penting untuk dijadikan perhatian saat kita ingin membeli Asuransi Kesehatan, tentunya masih banyak lagi ketentuan penting lainnya yang perlu kita perhatikan juga. Misal: masa pembayaran premi, biaya asuransi, masa komitmen, masa tenggang pembayaran premi dan lainnya.
Asuransi Kesehatan merupakan Lifestyle Insurance, tentunya setiap orang memiliki lifsyle yang berbeda-beda bukan, tinggal disesuaikan ingin mengambil Asuransi Kesehatan yang jenis mana, semakin bagus, semakin besar preminya..
Selamat memilih, kiranya bermanfaat.